PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Agus Hermanto terancam sanksi pidana akibat hendak menjual 1,463 kilogram sisik trenggiling kepada aparat yang menyamar.
“Pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan selama 2 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/10).
Perkara berawal pada Mei 2022 ketika Agus bertemu dengan Simpai di wilayah Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Simpei meminjam ponsel Agus selama sehari dan saat dikembalikan sudah ada akun Facebook atas nama Agus yang juga tergabung dalam forum jual beli trenggiling. Dalam akun Facebook milik Agus itu, Simpei menawarkan penjualan sisik trenggiling.
Seorang calon pembeli rupanya memperhatikan forum jual beli itu dan memesan sisik trenggiling melalui WhatsApp kepada Agus, Kamis (21/7). Agus menyampaikan pesanan itu kepada Simpai yang kemudian menyuruhnya untuk menanyakan balik harga yang ditawarkan oleh pembeli.











