Fito mendorong korban lagi hingga korban jatuh. Saat terjatuh korban menarik baju Fito sehingga ikut terjatuh.
“Kemudian terdakwa duduk di atas pinggang korban,” imbuh JPU. Melihat hal itu, Salim memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan mengenai dibagian kepala.
Keributan tersebut dilerai oleh warga sekitar lalu Fito dan Salim pulang ke rumah. Korban bersama keluarganya lalu melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Aparat kepolisian kemudian menetapkan Fito dan Salim sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Berdasar hasil visum, didapatkan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap korban, tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda. dre











