HUKUM

Bela Calon Mertua Malah Dituntut 10 Bulan Penjara

36
×

Bela Calon Mertua Malah Dituntut 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Fito dan Muhamad Salim mengakui perbuatan mereka mengeroyok seorang remaja sehingga berujung pada sanksi pidana. Perbuatan tersebut mereka lakukan karena korban yang mabuk mengolok-olok calon mertuanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/10).

Perkara berawal ketika cucu dari Heri datang memberitahu bahwa korban Ramadhani dan teman-temannya sedang mabuk-mabukan dan mengolok-olok Heri, Kamis (21/7) siang.

Fito yang merupakan calon menantu Heri kemudian mendatangi korban bersama dengan Heri, istrinya, dan Salim. Saat didatangi, korban justru bertingkah tidak sopan dan berdiri seakan menantang.

“Terdakwa  menjadi emosi, kemudian terdakwa mendorong  tubuh  korban. Karena korban berusaha  melawan dan mencoba memukul terdakwa  namun  tidak kena,” ucap JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *