PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Fito dan Muhamad Salim mengakui perbuatan mereka mengeroyok seorang remaja sehingga berujung pada sanksi pidana. Perbuatan tersebut mereka lakukan karena korban yang mabuk mengolok-olok calon mertuanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/10).
Perkara berawal ketika cucu dari Heri datang memberitahu bahwa korban Ramadhani dan teman-temannya sedang mabuk-mabukan dan mengolok-olok Heri, Kamis (21/7) siang.
Fito yang merupakan calon menantu Heri kemudian mendatangi korban bersama dengan Heri, istrinya, dan Salim. Saat didatangi, korban justru bertingkah tidak sopan dan berdiri seakan menantang.
“Terdakwa menjadi emosi, kemudian terdakwa mendorong tubuh korban. Karena korban berusaha melawan dan mencoba memukul terdakwa namun tidak kena,” ucap JPU.











