Spirit Kalteng

Masyarakat Kesulitan Ekonomi, Pemerintah Foya-foya Anggaran

27
×

Masyarakat Kesulitan Ekonomi, Pemerintah Foya-foya Anggaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK) Kalteng Andreas Djunady

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Langkah Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menggunakan anggaran untuk sejumlah hal yang tidak menyentuh masyarakat secara langsung, dinilai sebagai pemborosan. Mulai dari pengadaan mobil mewah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rp20 miliar, rehab Bundaran Besar Palangka Raya Rp98 miliar, sampai rehab Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng Rp52 miliar.

Kendati mendapat sorotan dan kritikan, Pemprov Kalteng bergeming dan tetap menjalankan proyek tersebut. Ketua Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK) Kalteng Andreas Djunady menilai, apa yang dilakukan pemerintah itu jelas-jelas sebuah pemborosan. Di tengah kondisi yang sulit sekarang ini, pemerintah masih sempat berfoya-foya dengan anggaran.

Menurut Andreas, rehab Bundaran Besar, pengadaan mobil mewah, sampai membiayai pembangunan Kantor Kejati Kalteng bukanlah hal yang mendesak dan prioritas.

Masyarakat dihadapkan pada kondisi ekonomi yang baru pulih akibat pandemi, ditambah lagi kenaikan bahan bakar minyak (BBM), dan terbaru adalah bencana banjir. Seharusnya, program pemerintah untuk hal-hal yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng dengan menghabiskan anggaran sampai miliaran rupiah, tapi tidak untuk kepentingan masyarakat, jelas mencederai masyarakat. Masyarakat masih berjuang dalam memulihkan ekonomi, dan ada yang berjuang menghadapi bencana, pemerintah justru menggunakan anggaran yang tidak tepat sasaran,” kata Andreas, menyikapi kebijakan anggaran yang ditempuh Pemprov Kalteng, Senin (10/10), di Palangka Raya.

Kebijakan anggaran ini, jelas Andreas, berbanding terbalik dengan kegiatan sosial yang ingin dilaksanakan masyarakat. Mobil mewah, rehab bundaran, dan pembangunan Kantor Kejati Kalteng, dengan mudah anggaran diberikan. Namun, masyarakat ketika ingin meminta anggaran untuk kegiatan adat tidak diperhatikan.

Terlebih, ungkap Andreas, pengambilan keputusan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tidak sesuai dengan aturan. Jumlah yang menyetujui tidak kuorum. Ini menjadi catatan apakah itu sah secara aturan, atau tidak. Apabila tidak sah secara aturan, apakah bisa digunakan. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *