-
Hukrim

Sengketa Lahan Jalan Victoria, Ahli Waris Tegaskan Miliki Dokumen Resmi Kepemilikan 

72
×

Sengketa Lahan Jalan Victoria, Ahli Waris Tegaskan Miliki Dokumen Resmi Kepemilikan 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI SENGKETA-Perwakilan Batamad Jodianson bersama ahli waris Hernani memperlihatkan salinan putusan MA dan surat keputusan dari BPN Palangka Raya. 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah ahli waris pemilik lahan di Jalan Victoria, Kota Palangka Raya, angkat bicara terkait sengketa lahan yang terjadi beberapa waktu belakangan hingga melibatkan Batamad di lokasi sengketa. Klarifikasi terpaksa dilakukan setelah pihak penggugat turut melapor ke DAD Kalteng beberapa waktu lalu.

Hernani, salah satu ahli waris, mengatakan jika sebenarnya lahan seluas 400 hektar tersebut merupakan lahan milik PT Karyabumi Kahayan Makmur, dimana ayahnya Arlansyah (alm) selaku komisaris utama.

Kepemilikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya tertanggal 3 Mei 2006 tentang pemberian izin lokasi keperluan pembangunan kawasan industri. Lahan terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 9 hingga Km 10 Palangka Raya.

Sengketa bermula pada tahun 2000 dimana Sawung Yudha Kasan mengklaim lahan tersebut milik bapaknya Yudha Sander Kasan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat tanggal 12 Februari 1962. Lahan tersebut ternyata diperjualbelikan kepada H Wardoyo.

Gugatan kemudian di layangkan oleh H Wardoyo sampai keluar putusan Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2017 yang menolak gugatan H Wardoyo atas lahan tersebut.

Salah satu alasan gugatan ditolak karena berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Surabaya, pada berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik ada pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan tanah hak milik adat yang dimiliki penggugat.

“Kami tidak bisa mengakses atau menata lahan karena status quo saat itu hingga 2017. Setelah putusan MA keluar, baru kami mulai melakukan penataan lahan yang ternyata sudah banyak diperjualbelikan H Wardoyo kepada masyarakat,” terangnya, Rabu (12/10/2022).

Terkait keberadaan Batamad, lanjutnya, ahli waris memang sengaja bermohon dan meminta bantuan untuk pengamanan dan penataan lahan tersebut.

Ha ini dilakukan setelah banyaknya perlawanan yang dilakukan sejumlah pihak seperti Sofyan dan Yohanes Minggu dengan melakukan gugatan ke pengadilan. Keduanya diketahui turut membeli lahan tersebut dari H Wardoyo.

“Kita juga telah digugat dua kali oleh Sofyan Cs namun selalu menang. Mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan dari lahan tersebut,” tuturnya.

Hernani menambahkan, pihaknya terpaksa harus angkat bicara terkait masalah ini karena pihak yang mengklaim lahan tersebut melakukan penggiringan opini di media sosial beberapa hari terakhir.

“Dasar kepemilikan lahan yang kami punya sudah ada ketetapan hukum tetap, baik dari putusan MA hingga surat keputusan dari BPN. Makanya setiap kali mereka menggugat selalu ditolak,” pungkasnya.

Sementara Wakil Sekretaris Umum Batamad Kalteng, Jadianson, mengungkapkan jika kehadiran Batamad di lokasi sengketa lahan berdasarkan permohonan dari para ahli waris sejak 2020 lalu.

Batamad tidak sekedar langsung turun ke lapangan, namun sebelumnya telah menjaring semua data dan permasalahan hingga diputuskan untuk hadir di lapangan langsung.

“Kita dalam bingkai NKRI juga wajib menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Batamad tidak melakukan intervensi terhadap warga, kami tegaskan tidak ada sengketa adat disini, murni sengketa lahan,” tuturnya. FWA

-
-
-