Hukrim

Oknum Karyawan PT KLS Sodomi Anak di Bawah Umur

24
×

Oknum Karyawan PT KLS Sodomi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA BEJAT-Pelaku sodomi ketika diamankan di sel tahanan Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Seorang karyawan PT Karya Luhur Sejati (PT KLS) atau karyawan perusahaan sawit diduga melakukan pencabulan (Sodomi) terhadap anak laki-laki di bawah umur sebanyak tiga kali. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku berinisial MA (28) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Pulang Pisau (Pulpis).
Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin melalui pers rilisnya mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor MA pulang kerja lalu meminta korban yang masih berusia 7 tahun datang ke barak pelaku main ponsel.
Setelah sampai barak, korban dikasih ponsel dan diminta tengkurap di kasur lalu terlapor melepaskan celana korban sehingga langsung dicabuli selama 2 menit.
Pada hari yang lain, Minggu 25 September 2022 terlapor kembali melakukan pencabulan kepada korban dan pencabulan ketiga dilakukan pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira jam 15.00 WIB dibelakang barak karyawan.
“Pencabulan sodomi tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Dan terungkapnya korban kesakitan buang air besar dan disampaikan kepada orang tuanya bahwa dia mendapat perlakukan kekerasan seksual oleh pelaku. Orang tuanya tak terima langsung dilaporkan ke pihak berwajib,” terang Daspin, Rabu (12/10/2022).
Hasil lapor orang tua korban, kata Daspin, dilakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti pelaku langsung ditangkap di tempat persembunyian.
“Selain pelaku, barang bukti yang diamankan satu baju olahraga dan celana panjang. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. c-mye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *