PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tutupnya tambang pasir di Kota Palangka Raya akhir-akhir ini, tidak hanya berdampak terhadap pengelola tambang atau galian, namun juga terhadap ribuan sopir truk yang menggantungkan hidupnya terhadap pengangkutan hasil galian pasir tersebut.
Bahkan hal tersebut juga berdampak terhadap pembangunan di daerah ini, mengingat material pasirnya tidak ada dan hal ini tentu sangat berdampak terhadap buruh bangunan di daerah ini.
Pada Kamis (13/4) siang, sejumlah perwakilan sopir dan pengelola galian mendatangi Kantor Gubernur Kalteng untuk meminta solusi atas persoalan tersebut dan kedatangan mereka disambut oleh Penjabat Sekda Provinsi Kalteng Syahrin Daulay.
Perwakilan sopir, Heryanto mengatakan, kedatangan mereka ke sini hanya ingin meminta solusi, karena sudah 12 hari ini tambang pasir tutup dan mereka tidak bisa bekerja, sehingga tidak ada pemasukan, sedangkan sebentar lagi akan Puasa Ramadan.
“Sementara jumlah tambang pasir di Palangka Raya ini sebanyak 29 buah, dan sopir yang bergantung terhadap pengangkutan terhadap hasil galian pasir tersebut sebanyak 1.200 orang,” ujarnya.
Heryanto menyebut, hal tersebut (penutupan) tidak hanya dialami oleh para sopir truk, namun juga berdampak terhadap tukang dan pembangunan di daerah ini, karena material pasirnya tidak ada.
Sementara itu, perwakilan pengelola galian, Wilson mengakui saat ini pihaknya sedang mengurus perizinan tambang pasirnya dan saat ini (kemaren) petugas sudah menentukan titik koordinatnya di lokasi.
Sebelum selesainya perizinan tersebut dan apabila tidak ada solusi dari pemerintah, mereka tidak berani buka tambang pasir tersebut. Sebab, dirinya sering diteror oleh oknum dan dikatakan ilegal, sehingga kalau tidak ada izin, alat mereka akan disita dan diangkut. “Kami tidak akan buka, daripada alat kami diangkut,” katanya.
Dia menilai, kondisi ini sudah darurat, karena para sopir dan para tukang bangunan sudah teriak. Untuk itu pihaknya meminta solusi atas persoalan tersebut.
Pada kesempatan itu, PJ Sekdaprov Kalteng Syahrin Daulay mengatakan, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pasir tersebut ada prosedurnya. Namun kalau persyaratannya lengkap, maka maksimal 7 hari izin tersebut sudah selesai. “Tapi itu (tujuh hari) waktu maksimal, tetapi kalau selesai satu hari, kenapa harus dua hari,” ujarnya.
Sementara IUP tersebut harus didahului dengan rekomendasi lokasi dari Bupati/Wali Kota, kemudian baru pencadangan wilayah dari Gubernur Cq Kepala Dinas ESDM, kemudian baru bermohon IUP eksplorasi, IUP eksplorasi keluar baru IUP operasi produksi, setelah baru bisa menambang.
Setelah sebelumnya hanya diterima oleh PJ Sekdaprov dan para Kepala OPD terkait, kemudian perwakilan sopir dan pengelola galian tersebut bertemu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di lingkungan Kantor Gubernur Kalteng.
“Kami adalah bapak dan orang tua di Kalteng, sehingga kalau mereka ada kesulitan, maka akan kita carikan jalan keluarnya, solusinya. Tidak boleh seketika kita tutup, tetapi jalan keluarnya tidak ada,” tegas Sugianto.
Namun, kata Sugianto, yang penting mereka legal, retribusinya harus dibayar, dan tidak kalah pentingnya bahwa habis menambang bagaimana lingkunganya itu agar kembali hijau kembali.dkw