Spirit Kalteng

PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021-Dosa Besar, Rektor Bisa Dicopot dari Jabatan

34
×

PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021-Dosa Besar, Rektor Bisa Dicopot dari Jabatan

Sebarkan artikel ini
HM Sriosako

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng HM Sriosako mengingatkan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof Dr Ir Salampak MS untuk menegakkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurutnya, pelecehan maupun  kekerasan seksual merupakan salah satu dari 3 dosa besar Perguruan Tinggi yang harus diberantas melalui Permendikbudristek No 30/2021.

“Kita tentunya merasa prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswi di UPR. Apalagi yang melakukannya adalah seorang dosen yang notabene seorang pendidik dan hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan Permendikbud No 30 Tahun 2021 dan peraturan tersebut harus ditegakkan,” ujar Sriosako kepada Tabengan, Rabu (18/10).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, dalam Permendikbudristek 30/2021, khususnya Pasal 55 poin (b), Rektor selaku Pimpinan Perguruan Tinggi bisa dikenakan sanksi administrasi berupa catatan tertulis hingga pecopotan jabatan.

“Yang namanya kasus pelecehan seksual apalagi di dunia pendidikan, sudah jelas akan mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk Menteri Pendidikan RI. Sehingga kita mendesak agar Rektor UPR segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Apalagi dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, khususnya Pasal 55 huruf B, disebutkan bahwa Apabila Pemimpin Perguruan Tinggi tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 54, maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan,” tandasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar Rektor UPR bisa menegakkan keadilan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual, di mana proses hukum pidana bagi pelaku harus tetap berjalan tanpa ditutup-tutupi.

“Yang namanya proses hukum harus tetap berlanjut dan jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi. Terlepas dari hal tersebut, saya juga mengingatkan kaum perempuan untuk menghindari hal-hal yang bisa memancing niat jahat laki-laki, misalnya menggunakan pakaian minim saat di luar rumah. Dalam arti kita sama-sama menjaga agar masalah pelecehan dan kekerasan seksual tidak terulang kembali, mengingat tidak akan ada asap bila tidak ada api,” pungkasnya. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *