“Sambil menunjukan surat tugas, kemudian dilihat juga oleh saksi kami melaksanakan penggeledahan. Alhasil, kami temukan 11 paket sabu dengan berat kotor 53,89 gram didalam kantong sebelah kiri yang digunakan pelaku pada saat itu,” ujar Kasat. Lebih lanjut, barang bukti lain juga turut disita seperti satu unit timbangan digital, dua helai kertas tisu, satu kantong plastik warna hitam, satu buah potong sedotan warna hijau 2 pack plastik klip warna bening, satu buah celana warna merah hati, dan satu unit ponsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyimpan barang haram tersebut Idah langsung dibawa ke mapolres kotim. Ia disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-prs











