Hukrim

GOES TO CAMPUS-Kemenkumham Bersama UPR Gelar Sosialisasi RKUHP

24
×

GOES TO CAMPUS-Kemenkumham Bersama UPR Gelar Sosialisasi RKUHP

Sebarkan artikel ini

 

TABENGAN/NOVAN
KEMENKUMHAM GOES TO CAMPUS- Penyerahan kenang-kenangan oleh Rektor UPR yang diwakili Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH, kepada Wamenkumham-RI, Prof. Dr. Edward Oemar Sharif Hiariej, SH, M.Hum, dalam kegiatan Kumham Goes to Campus, di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat UPR, Rabu (26/10/2022.).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) dan civitas akademika Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar kegiatan, Kumham Goes To Campus, di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat UPR, Rabu (26/10/2022).

Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, MS, melalui Dekan Fakultas Hukum (FH), Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH, dalam sambutannnya menyampaikan bahwa kegiatan Kumham Goes To Campus  sangat bermanfaat untuk civitas akademika, khususnya bagi Mahasiswa dan Dosen FH-UPR, karena memberikan pemahaman terkait RKUHP.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah menyelenggarakan kegiatan Kumham Goes To Campus, dimana kegiatan ini sangat bermanfaat bagi civitas akademika UPR khususnya Fakultas Hukum terkait pemahaman RKUHP, mengingat terdapat beberapa misi terbentuknya, RKUHP yakni Dekolonialisasi, Demokratisasi, Konsolidasi dan harmonisasi,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa sejak KUHP berlaku sampai saat ini, Indonesia masih belum memiliki terjemahan resmi. Pasalnya, KUHP yang berlaku merupakan peninggalan kolonial Belanda.

“Memang ada beberapa pakar KUHP yang menterjemahkan seperti R. Soesilo dan Moeljatno, namun belum dijadikan terjemahan resmi, termasuk terjemahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sehingga pembaharuan KUHP menjadi sangat penting sekaligus menghindari Misinterprestasi yang berpotensi terjadinya tafsir berbeda, dalam berbagai unsur delik,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, konsep RKUHP yang bersifat restoratif serta melihat urgensi pembaruan hukum pidana, RKUHP tersebut perlu diapresiasi dan didukung.

“Melihat urgensi tersebut, menjadi penting untuk kita semua melihat fitur-fitur yang diberikan oleh RKUHP yang membedakan dengan KUHP versi Belanda. Sehingga konsep RKUHP yang bersifat restoratif serta melihat urgensi pembaruan hukum pidana, RKUHP tersebut perlu diapresiasi dan didukung,” tandasnya.

Disisi lain, Wamenkumham-RI, Prof. Dr. Edward Oemar Sharif Hiariej, SH, M.Hum, dalam sambutannya mengatakan bahwa KUHP yang diterakan saat ini sudah berusia lebih dari 200 tahun sejak 1918. Sedangkan apabila dihitung sejak Indonesia merdeka KUHP tersebut sudah berusia 77 tahun dan apabila terhitung sejak dinisiasi oleh para pakar hukum Indonesia tahun 1958, artinya KUHP sudah berjalan 64 tahun.

“Mengapa kita harus punya KUHP yang baru, karena KUHP kita disusun sebanyak 1800 Pasal yang berorientasi pada aliran klasik dan lebih mementingkan kepentingan individu dari kesewenang-wenangan negara. Artinya KUHP yang digunakan saat ini sudah Out Of Date dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga harus diperbarui mengingat saat ini kita juga sudah memasuki era 5.0,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat beberapa tantangan berat yang harus dihadapi Kemenkumkam dan Komisi III DPR-RI terkait RKUHP, yakni menyusun suatu KUHP ditengah bangsa Indonesia yang Multi Etnis, Multi Religi dan Multi Culture, dimana isu RKUHP selalu menimbulkan kontrovesi dan perdebatan.

“Menyusun KUHP untuk Indonesia tidaklah mudah. Saya mengambil contoh kongkret, misalnya Negara Belanda yang hanya sebesar Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk 7 juta jiwa saja, memerlukan waktu 70 tahun untuk membentuk KUHP. Sedangkan Indonesia yang memiliki luas seperdelapan dunia, kemudian Multi Etnis, Multi Religi dan Multi Culture, kita mengakui bahwa KUHP yang kita hasilkan dengan waktu yang singkat tidak akan bisa sempurna, tetali ada hal-hal yang harus kita pertimbangkan agar RKUHP ini harus segera disahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Kumham Goes To Campus ini juga mengadirkan sejumlah narasumber yakni Ari Egahni Ben Bahat selaku Anggota Komisi III DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, Dr. Albert Aries selaku anggota tim pembahasan dan sosialisasi RKUHP serta Ambeg Paramarta selaku staff ahli kemenkumham-RI bidang politik dan keamanan. Nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *