Hukrim

Komnas Perempuan Soroti Kasus Pelecehan Seks oleh Oknum Pejabat Bartim

30
×

Komnas Perempuan Soroti Kasus Pelecehan Seks oleh Oknum Pejabat Bartim

Sebarkan artikel ini
Komnas Perempuan Soroti Kasus Pelecehan Seks oleh Oknum Pejabat Bartim
Kepala Advokasi dan Kampanye, Sandi JP Saragih Simarmata

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Belum jelasnya penanganan laporan dugaan pelecehan oleh pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Barito Timur, membuat YLBHI-LBH Palangka Raya mengambil langkah lebih jauh.  “Kami juga dalam perkara ini melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dan dipertemuan itu, Komnas Perempuan sepakat untuk mengirimkan surat rekomendasi ke Polres dan ke Dinsos Bartim,” ungkap Kepala Advokasi dan Kampanye, Sandi JP Saragih Simarmata, Kamis (27/10).

Menurut Sandi, kasus pelecehan Seksual yang dilakukan oleh oknum Kabid Sosial Bartim, hingga hari ini masih belum ditetapkan terduga pelaku sebagai Tersangka dan masih menunggu perkembangan dari proses penyelidikan. Melihat perkembangan kasus pelecehan seksual yang masih dalam tahap proses penyelidikan, Komnas Perempuan menyurati Kepolisian Resort Barito Timur dengan No.058/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2022, tertanggal 18 Oktober 2022 , Perihal Surat Rekomendasi Komnas Perempuan Terhadap Laporan Polisi Nomor STTP/39//IV/SPKT/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH.

“Dalam kasus pelecehan seksual oleh oknum Kabid Sosial Bartim tersebut, Komnas Perempuan mengkhawatirkan kasus ini,” ujar Sandi. Mengingat pelaku adalah pejabat publik yang mana dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya terikat dalam kode etik yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai pejabat DPMDSos yang melanggar azas, prinsip, dan nilai dasar yang tertuang didalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kabid Sosial Bartim tentunya dapat mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Barito Timur. “Khususnya memandang  kerentetan para korban serta akibat yang dialami para korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat publik,” kata Sandi.

Komnas Perempuan telah merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Resor Barito Timur untuk memproses perkara korban dan menjamin perlindungan Hukum dan keadilan bagi perempuan sebagaimana yang dimandatkan oleh UU No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, khususnya dalam pasal 2 Ayat (2) huruf c Konvensi yang memandatkan perlindungan perempuan korban dalam hukum nasional.

Mendasarkan penyidikan perkara dengan menerapkan unsur unsur pidana sebagaimana diatur oleh pasal 289 KUHP serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi Korban. Menjalankan penyidikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia  No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta segera melimpahkan penyidikan ini ketingkat penuntutan. Kepolisian agar berkoordinasi dengan DP3A-PKKB Barito Timur untuk memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban.

LBH Palangka Raya menyayangkan status pelaku yang sampai sekarang belum diperiksa, sebab pelaku beserta orang yang berusaha melindunginya bisa saja menghilangkan barang bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini. “Salah satunya buku tamu yang ada di Dinsos” kata Sandi. LBH Palangka Raya meminta masyarakat agar terus mengawal kasus ini, sebab mereka semakin melihat tidak ada tindakan serius dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur atas kasus ini dan cenderung melindungi pelaku.  “Mari bersama sama melawan segala bentuk kekerasan seksual dimanapun itu terjadi,” pungkas Sandi.  dre