KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Seorang oknum pegawai tenaga kontrak (Tekon) di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, berinisial BD, dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. Oknum tersebut dilaporkan karena menggoda seorang guru PAUD di Kecamatan Pulau Petak, berinisial Yu, yang sudah bersuami.
Laporan itu disampaikan korban kepada anggota DPRD Kapuas, Lawin. “BD menggoda sang guru perempuan (Yu), mengajak ketemuan di salah satu tempat karaoke, bahkan juga mengajak untuk saling suka sama suka. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan Watshap oleh BD,” kata Lawin kepada media, Minggu (30/10).
Lawin menyesalkan kelakuan oknum Tekon di Disdik tersebut, sebab mengganggu wanita yang sudah bersuami. Lawin menjelaskan, guru yang digoda sudah menyampaikan bahwa ia sudah bersuami. Namun BD justru menjawab, tidak apa-apa, asal tidak ketahuan. “Masalah ini sempat membuat rumah tangga guru itu sempat ribut, karena suaminya tak terima,” kata Lawin.
Kejadian itu, lanjut Lawin, berawal dari proses buka rekening baru TK yang sedang dalam pengurusan. “Dari isi percakapan, Saya menilai sungguh seorang oknum Pegawai Tekon tersebut tidak pantas, bahkan mencurigakan. Kuat dugaan, Ia memanfaatkan kewenangannya, dapat melakukan semena-mena kepada perempuan lain. Jangan-jangan sudah sering melakukan hal yang sama. Ini dugaan,” tegas Lawin.
Sementara itu, BD yang dikonfirmasi terkait tuduhan itu, mengakui ada percakapan melalui Whatsapp terkait ajakan untuk ketemuan di tempat karoke. BD mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada guru perempuan itu, dan rencananya juga akan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya serta angota DPRD.
Kepala Bidang PAUD Disdik Kapuas, Frans Yulianse, yang dihubungi via ponsel, mengatakan akan melalukan evaluasi kerja kepada yang bersangkutan (BD). “Sanksi apa yang diberikan, akan kita putuskan setelah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas,” tutup Frans. c-hr





