PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dalam Putusan Sela menolak eksepsi atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (31/10). Mantan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Otovianus dan anggota Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno, merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada KPU Kabupaten Kapuas yang merugikan keuangan negara Rp1.672.685.841.
“Mengadili, menyatakan keberatan Penasehat Hukum tidak diterima. Melanjutkan persidangan ke pokok perkara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono didampingi Hakim Anggota, Irfanul Hakim dan Darjono.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis (3/11). Dalam persidangan, Eko Andik Pribadi selaku Penasihat Hukum Terdakwa meminta agar pemeriksaan terhadap saksi maupun terdakwa dapat berlangsung secara tatap muka. Sebelumnya, Otovianus dan Budi mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Dari data yang dihimpun, dua terdakwa tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas. JPU mendakwa Budi memperkaya sendiri sebesar Rp490.200.000 dan Otovianus sebesar Rp1.182.485.841, sehingga keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841 berdasarkan perhitungan dari tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Otovianus dan Budi didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dre











