+ Walhi: Presiden, Menteri dan Gubernur Harus Pulihkan Kerusakan Lahan 634 Hektare Gunung Mas
+ Selidiki Proses Pemberian Izin Pembukaan Lahan, Pemotongan dan Pemanfaatan Kayu Tebangan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.– Hadirnya program lumbung pangan bernama Food Estate di Kabupaten Gunung Mas, mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan. Pemerhati lingkungan adalah yang paling kencang menyuarakan penolakan.
Penolakan disuarakan karena pemerintah membuka kawasan hutan untuk dijadikan Food Estate yang komoditinya singkong. Berjalan 2 tahun, lahan Food Estate singkong menjadi terbengkalai, padahal lahan yang dibuka mencapai 634 hektare.
Terbengkalainya lahan Food Estate ini, turut mendapat perhatian Gubernur Kalteng periode 2005-2015 Agustin Teras Narang. Teras meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) segera melakukan audit atau pemeriksaan atas penggunaan anggaran untuk program Food Estate di Kabupaten Gunung Mas itu. Diduga kuat, adanya kerugian negara akibat program tersebut.
Dugaan kerugian negara, kata Senator Kalteng ini, didasarkan pada tidak berlanjutnya program Food Estate itu, padahal sudah dilakukan pembukaan lahan dengan cara membabat hutan. Diduga kuat telah terjadi kerugiaan negara yang cukup besar dengan telah dilakukan pembukaan lahan dan pembabatan hutan di lahan Food Estate tersebut.
“Saya meminta untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penggunaan uang negara, dan proses pemberian izin pembukaan lahan, pemotongan dan pemanfaatan kayu tebangan. Besar dugaan telah terjadi kerugian negara yang sangat besar, dan kerugian dampak lingkungannya,” kata Teras, saat memberikan tanggapannya terkait program Food Estate di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/11), di Palangka Raya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, ini menegaskan, tidak ingin di Kalteng terjadi lagi bencana lingkungan yang menyebabkan kerugian ekonomi, keuangan dan lingkungan. Bencana alam tersebut merugikan rakyat dan pemerintahan daerah di Kalteng, sebagaimana terjadi di lahan eks PLG di era orde baru.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng Bayu Herinata menuntut tanggung jawab pemerintah atas kerusakan lahan yang ditimbulkan dari program Food Estate itu. Semakin menurunnya daya resapan hutan, membuat Kalteng rawan terdampak bencana banjir. Setiap kali hujan dengan intensitas tinggi turun, Kalteng selalu banjir. Kerusakan hutan termasuk akibat program Food Estate ini salah satu penyebab banjir di Kalteng.
Tanggung jawab itu, kata Bayu, tidak semata memulihkan hutan yang sudah telanjur rusak, tapi juga alam sekitarnya yakni sungai. Pemulihan lingkungan salah satunya reboisasi. Tapi tidak hanya itu, sungai yang rusak, dan wilayah sekitar juga harus dilakukan pemulihan karena dampak yang sudah dialami dari penggerusan/deforestasi hutan.
“Pemerintah dalam hal ini presiden, harus menghentikan proyek strategis nasional Food Estate singkong di Kabupaten Gunung Mas, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi memperluas banjir di Kalteng akibat deforestasi,” kata Bayu.
Presiden dan menteri-menteri terkait berserta gubernur, ungkap Bayu, segera memulihkan kondisi kerusakan lingkungan hidup di Kalteng. Termasuk pemulihan lahan seluas sekitar 634 hektare untuk kebun singkong di Kabupaten Gunung Mas. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. ded











