Segera Musnahkan 5 Stok Obat Ini

Segera Musnahkan 5 Stok Obat Ini
Plt Kepala BPOM Palangka Raya Yani Ardiyanti

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Plt Kepala BPOM Palangka Raya Yani Ardiyanti mengungkapkan, BPOM mengikuti kebijakan Kemenkes  dan bekerja sama dengan Bareskrim untuk mencegah luasnya isu terkait obat sirup yang tercemar paparan EG dan DEG.

Hal tersebut dikatakannya di sela-sela acara Komunikasi, Informasi dan Edukasi Bijak Memilih Antibiotik dan Waspada Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, Senin (31/10).

Yani yang didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi BPOM Palangka Raya, Wiwik juga mengatakan, BPOM telah merilis bahwa ada 5 produk yang dinyatakan ditarik dari peredaran karena mengandung zat EG dan DEG melebihi ambang batas yang ditentukan, 0.5 mg/kg.

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 ml.

Yani juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki obat dan atau, sisa di antara kelima obat sirup tersebut untuk segera dimusnahkan.

“Jadi bukan kita sebagai regulator saja yang mengawasi toko obat, apotek. Tapi di seluruh keluarga yang mempunyai stok untuk segera lakukan pemusnahan,” bebernya.

Selanjutnya Yani juga mengajak masyarakat agar bijak memilih obat dan menyarankan untuk membuka website BPOM untuk melihat 198 obat sirup yang telah dinyatakan aman penggunaannya. dsn