KASONGAN/TABENGAN.CO.ID– Isu dugaan perselingkuhan oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan ramai jadi buah bibir. Bahkan, banyak yang mempertanyakan moral oknum ASN tersebut lantaran diduga dilakukan oleh oknum ASN yang memiliki jabatan penting di pemerintahan.
Salah satu tokoh Katingan yang juga pendiri pemekaran Kabupaten Katingan, Duwel Rawing pun angkat bicara terkait maraknya isu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum pejabat ASN Katingan. Baik oknum Kepala Dinas, oknum Camat mapun oknum ASN yang memiliki jabatan.
Dirinya sangat prihatin dengan moral dan etika para oknum ASN di Kabupaten Katingan, karena ASN yang seharusnya menjadi contoh yang baik, malah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat Katingan.
“Melihat kondisi seperti ini saya sering mendengar kabar-kabar tersebut dan ini diduga dilakukan bukan hanya oleh satu atau dua orang saja, akan tetapi lebih dari itu. Saya merasa prihatin sekali melihat kondisi yang seperti ini. Maka dari itu, saya harapkan ini tidak boleh dibiarkan karena ASN itu ada aturannya, yang tidak boleh melakukan hal seperti itu,” kata mantan Bupati Katingan dua periode ini, Selasa (1/11).
Menurut Duwel, dirinya sudah mengali cukup lama informasi banyaknya oknum ASN yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, namun tidak pernah diberikan peringatan, teguran bahkan melepas jabatan yang bersangkutan oleh pimpinan baik Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda.
Duwel mencontohkan, selama dirinya dulu menjabat sebagai Bupati Katingan apabila menemukan adanya kasus ASN yang melakukan perbuatan melanggar aturan ASN seperti berselingkuh dan dari hasil pemeriksaan terbukti, maka ASN tersebut diberhentikan.
Lanjut Duwel, saat itu dirinya tidak hanya mendengar kabar akan tetapi menurunkan tim seperti dari Inspektorat untuk melakukan pengecekan kebenarannya. Apabila ditemukan kasus tidak berat, maka diberi teguran baik lisan maupun tertulis, walaupun itu tidak ada laporan resmi dari yang keberatan namun dari hasil pemeriksaan dapat dibuat berita acaranya.
“Selingkuh itu sama saja dengan berbuat zina, sehingga perbuatan selingkuh perbuatan yang sangat tidak terpuji. Bahkan informasi yang saya terima kasus yang baru-baru ini yang dilakukan oleh oknum Kadis dibawa ke kantor kepolisian. Akan tetapi tidak bisa dilakukan proses pidana karena damai, namun proses administrasi bisa dilakukan pimpinan karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela, sehingga ini dapat diproses dan dapat diberhentikan,” kata Duwel.
Menurut Duwel, selingkuh ini merupakan kasus berat karena dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami dan memiliki anak, sehingga ini dikatakan sebagai kasus perzinaan dan merupakan delik aduan. Apabila tidak ada yang mengadu dan melapor, maka tidak ada yang keberatan, akan tetapi perbuatan tercela ini proses harus tetap berjalan dalam proses administrasi, sehingga yang bersangkutan layak dibebaskan dari jabatan selama proses berjalan.
“Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN ini cukup banyak sebenarnya, karena mungkin ASN saling mencontoh lantaran selama ini tidak ada tindakan tegas berupa sanksi kepada pelaku yang akan membuat efek jera bagi mereka yang melakukan dari pimpinan. Sekda bersama perangkatnya wajib memberikan pertimbangan saran kepada pimpinan yakni Bupati tindakan apa yang harus diberikan sanksi kepada oknum-oknum ASN yang berselingkuh,” ungkap Duwel. c-sus





