+ Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satreskrim Polresta Palangka Raya menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan pasang suami istri, Ahmad Yendi dan Fatnawati, pada pekan depan. Rekonstruksi dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertajam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Rekonstruksi direncanakan berlangsung di lokasi kejadian, Jalan Cempaka, Gang Kenanga, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut dengan menghadirkan Fazri alias Utuh Zenith sebagai tersangka.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, rekonstruksi dimaksudkan untuk melengkapi BAP yang telah dilakukan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Jika tidak ada halangan mungkin Selasa depan,” ucapnya, Kamis (3/11).
Pada kasus pembunuhan ini penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka Fazri alias Utuh Zenith. Tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan terlebih dulu mengkonsumsi miras oplosan yang dibeli dari apotek. Kemudian membawa senjata tajam jenis Mandau ke rumah korban lalu masuk dengan cara mengendap-endap melalui pintu belakang.
Fakta tersebut diperoleh dari hasil pra rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya usai tersangka berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Strawberry, Sabtu (8/10) lalu. “Setelah rekonstruksi nanti maka tersangka secepatnya akan kita limpahkan guna proses persidangan,” tegasnya. fwa











