+ Sepakat Hukum Seberatnya Bandar dan Pengedar Narkoba
PALANGKA RAYA- Kunjungan kerja kembali dilakukan Komisi III DPR RI ke Polda Kalimantan Tengah, Jumat (4/11/2022) sore. Pertemuan yang berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebanyak 14 Anggota DPR RI yang diketuai Pangeran Khairul Saleh disambut langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto bersama pejabat utama. Selain dari unsur Polri, rapat juga turut dihadiri Kejati Kalteng, Pengadilan Negeri hingga BNNP Kalteng.
Pangeran Khairul Saleh mengatakan, kunjungan kerja dimaksudkan menerima masukan dari mitra kerja di daerah dalam rangka revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sejumlah masukan diterima di antaranya untuk perubahan pada Pasal 55, 90 dan 141.
“Pertama terkait rehabilitasi, untuk UU sekarang korban pecandu narkotika hanya dibatasi sebanyak dua kali untuk menjalani rehabilitasi. Nanti ke depan beberapa kali pun ditangkap akan tetap direhabilitasi,” katanya didampingi Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto.
Dalam rapat itu pula, lanjutnya, aparat penegak hukum di Kalteng telah sepakat untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para bandar maupun pengedar narkoba.
“Kemudian tadi juga ada masukan mengenai batas waktu hasil laboratorium, penyidik saat ini hanya diberi waktu enam hari, sedangkan hasil laboratorium belum selesai. Semua masukan ini akan kita proses,” jelasnya.
Sementara, Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto menilai, revisi UU Narkotika nantinya merupakan sesuatu yang bagus. Seluruh antisipasi terhadap upaya peredaran narkoba akan terus diperkuat. Selain penindakan, para korban narkoba juga harus diselamatkan.
“Untuk korban narkoba akan kita rehabilitasi, sedangkan pengedar dan bandar kita pastikan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. fwa











