-
Hukrim

Pengacara Surati Kejagung RI, Tuding Jaksa Tak Serius Tangani Kasus  Pembunuhan Bos Vape Joe

54
×

Pengacara Surati Kejagung RI, Tuding Jaksa Tak Serius Tangani Kasus  Pembunuhan Bos Vape Joe

Sebarkan artikel ini
Foto Lailatul Jannah Riyani
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN,.CO.ID – Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya yang empat menunda pembacaan surat tuntutan perkara pembunuhan, membuat Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Lailatul Jannah Riyani yang mendampingi terdakwa Yanto alias Anto, mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (11/11).

“JPU Kejari Palangka Raya tidak serius dalam melaksanakan kewajiban di persidangan dengan segera melakukan penuntutan terhadap terdakwa,” sebut Lailatul dalam salah satu poin keberatannya.

Dia menyoroti alasan yang sama atas penundaan pembacaan surat tuntutan JPU, yakni tuntutan terhadap terdakwa belum dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI. “Sehingga seolah-olah Kejaksaan Agung RI lah yang membuat berlarut-larutnya persidangan atas terdakwa,” kata Lailatul.

Dia menyebut ada empat poin keberatan terhadap JPU Kejari Palangka Raya dalam surat tersebut. “Tidak melaksanakan asas persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Mengabaikan asas kepastian hukum. Mengesampingkan informasi yang ingin segera didengar oleh keluarga korban. Tidak serius dalam melaksanakan kewajibannya,” sebut Lailatul.

Pada akhir surat, Laila kembali mempertanyakan apakah benar tuntutan Kejaksaan Agung RI ataukah hanya merupakan bentuk tidak profesional JPU Kejari Palangka Raya. Dalam perkara tersebut, Yanto alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, Sutrisno alias Lacuk, dan Muhammad Taupik Rahman alias Upik menjadi terdakwa perkara pembunuhan terhadap pemilik Toko Vape Joe yakni Sarwani alias Anang.

Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk membacakan tuntutan mereka pada tanggal 16 November 2022. Penundaan pembacaan tuntutan JPU berakibat tertundanya proses persidangan sejak tanggal 12 Oktober hingga 16 November 2022.

Dalam dakwaan JPU, Yanto disebut memukul korban dengan popor senapan angin jenis PCP lalu menembaknya. Bersama para terdakwa lain, Yanto membawa korban dalam mobilnya namun disebut meninggal dalam perjalanan. Usai membungkus korban dengan karung, para terdakwa membuang jenazahnya di hutan sebelum akhirnya ditemukan warga beberapa hari kemudian.

Dari hasil otopsi forensik, korban tidak saja mendapat luka tembak melainkan beberapa luka terbuka pada badannya akibat senjata tajam. Salah satunya adalah luka memanjang pada lehernya yang mengenai saluran pernafasan. Dalam persidangan, seluruh terdakwa membantah adanya penggunaan senjata tajam terhadap korban.  dre

-
-
-