PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Rosdianoor alias Rusdi dan Yurdianus alias Yongki, duduk sebagai terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (14/11). Mereka memukuli seorang pengendara mobil hanya karena alasan sepele, yakni mengklason mereka ketika memotong jalan.
Perkara berawal ketika Noviansyah alias Nenot melintas bersama ibunya, Yuli, di Jalan RTA Milono menuju arah Kereng, Sabtu (3/9) malam. Ketika lampu lalu lintas menyala hijau, Nenot melanjutkan perjalanannya. Mendadak dia melihat Rusdi dan Yongki menggunakan sepeda motor sambil melaju memutari Bundaran menuju Jalan Adonis Samad.
Nenot membunyikan klakson mobilnya untuk memperingatkan mereka yang memotong jalurnya kemudian dia melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Rupanya Rusdi dan Yongki tidak terima diklakson, sehingga mereka menyusul Nenot belasan kilometer dan memepet untuk memaksanya menghentikan mobil.
Ketika mobil Nenot berhenti di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Rusdi dan Yongki turun menghampirinya. Rusdi langsung memukul Nenot dan Yongki memegang tangan sambil ikut memukul Nenot agar tidak keluar dari mobil. Yulia yang menyaksikan kejadian tersebut bergegas keluar dari mobil sambil berteriak-teriak minta tolong.
Melihat banyak orang berdatangan, Rusdi dan Yongki sempat berusaha kabur tapi berhasil diamankan warga. Nenot yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melapor ke aparat Polsek Pahandut diproses secara hukum. Akibat perbuannya, Rusdi dan Yongki terjerat ancaman pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang turut serta melakukan penganiayaan. dre











