Spirit Kalteng

Pernikahan Usia Anak di Kalteng Tertinggi Nomor 3 Se-Indonesia

34
×

Pernikahan Usia Anak di Kalteng Tertinggi Nomor 3 Se-Indonesia

Sebarkan artikel ini
Pernikahan Usia Anak di Kalteng Tertinggi Nomor 3 Se-Indonesia
Andina Theresia Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), bersama Mantir serta Damang Adat Dayak bersinergi dan saling berkoordinasi menekan pernikahan usia anak atau di bawah umur.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andina Theresia Narang, saat dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Sabtu (26/11).

Menurut Andina, berdasarkan informasi dari DP3APPKB Kalteng saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III, angka pernikahan usia anak di Kalteng masuk kategori tertinggi nomor 3 se-Indonesia.

Sebab itu, perlu adanya upaya-upaya dari seluruh stakeholder, baik pemerintah dan seluruh elemen masyarakat lembaga adat, untuk menekan angka pernikahan usia anak semaksimal mungkin.

“Kita tentunya merasa prihatin dengan tingginya angka pernikahan usia anak di Kalteng. Sehingga saya menyarankan agar pemerintah melalui Dinas DP3APPKB, baik provinsi maupun kabupaten/kota beserta damang dan mantir adat saling bersinergi untuk menekan tingginya angka pernikahan usia anak,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, pernikahan usia anak memiliki berbagai perspektif negatif. Salah satunya berpotensi memicu kekerasan seksual hingga meningkatkan angka perceraian.

“Banyak hal negatif yang mampu dipicu dari pernikahan usia anak. Misalnya kekerasan seksual, penganiayaan, hingga meningkatkan angka perceraian dan yang kerap menjadi korban adalah kaum perempuan,” kata Andina.

Dijelaskannya, usia saat melangsungkan pernikahan telah diatur melalui undang-undang, minimal berusia 17 tahun. Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah banyak anak di bawah umur, khususnya di pelosok yang tetap melangsungkan pernikahan melalui hukum adat.

“Di Indonesia memiliki aturan yang mengatur tentang pernikahan dan tidak memperbolehkan anak di bawah umur untuk menikah. Namun di Kalteng, pernikahan usia anak masih banyak terjadi, terutama di wilayah pelosok dengan menggunakan hukum adat. Kita berharap supaya pemerintah dan para mantir maupun damang adat bisa bersinergi, mengingat hukum negara dan hukum adat bisa berjalan beriringan khususnya menyangkut pernikahan,” pungkas Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Kalteng ini. nvd