PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Berdasarkan Situs Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima Pemberitahuan Putusan Kasasi atas nama Salihin alias Saleh selaku terpidana kepemilikan 200 gram narkotika jenis sabu, Rabu (23/11).
“Seharusnya cepat direspon apalagi ini kasus yang jadi perhatian serius di masyarakat. Segerlah bentuk tim untuk menangani masalah ini,” pendapat Parlin B Hutabarat selaku Pendiri LBH Genta Keadilan, Minggu (27/11).
Pasalnya ada kesimpang siuran terkait keberadaan Saleh pasca terbitnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Parlin berpendapat ketika putusan itu sudah diberitahukan secara sah oleh pihak yang berwenang khususnya oleh pengadilan pengaju berkas perkara melalui relas pemberitahuan, maka putusan sudah bisa dijalankan.
“Salinan putusan pun wajib diserahkan kepada pihak, yakni JPU dan Terdakwa sesuai SEMA No 1 tahun 2011 dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 52 ayat 2. Sebelum terbitnya perintah dari pimpinan kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana, pihak eksekutor kejaksaan dapat melakukan upaya pencegahan agar terpidana tidak melarikan diri. Penyebabnya karena Saleh telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya sehingga tidak lagi menjalani penahanan badan. Parlin meyebut Jaksa dapat melakukan koordinasi intens dengan pihak kepolisian untuk membentuk tim yang melakukan pemantauan terhadap terpidana.
“Selain itu bila pun sudah ada ‘alasan kuat’ yang bersangkutan melarikan diri, maka eksekutor dengan mekanisme kewenangan paksa yang dimiliki dapat tindakan hukum yang tegas baik bagi yang bersangkutan maupun pihak-pihak yang ikut membantu pelarian itu,” papar Parlin.
Dia juga menyebut eksekutor dapat melakukan upaya persuasif atau membujuk terpidana agar nantinya tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri hingga pelaksanaan eksekusi berlangsung.
“Namun menurut hukum tegas bahwa putusan Kasasi adalah bersifat berkekuatan hukum tetap dengan konsekuensi melahirkan tindakan eksekusi,” pungkas Parlin. dre





