+Pemilik Karaoke Sela di Km 12 Pasir Putih Jadi Terdakwa
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang perempuan bernama Kholaela menjadi terdakwa perkara perdagangan manusia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kholaela bersama rekannya yang kini masih buron, menjadi mucikari yang menjual dua anak bawah umur di komplek lokalisasi. Penasihat Hukum Terdakwa, Endas Trisniwati menyatakan tidak mengajukan eksepsi. “Minggu depan langsung masuk agenda keterangan saksi. Kita buktikan saja nanti dalam persidangan berikutnya,” ujar Endas.
Dalam dakwaan JPU, perkara berawal pada bulan Agustus 2022, ketika Kholaela merekrut dua anak perempuan berusia 16 tahun melalui Winda Ponikah yang berada di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tujuannya untuk bekerja di Karaoke Sela milik Kholaela pada komplek lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk mendapatkannya maka terdakwa harus menebusnya dari Winda Ponikah,” kata JPU. Kholaela kemudian mentransfer uang kepada Winda untuk menebus seorang anak perempuan seharga Rp8 juta dan seorang anak lain seharga Rp15 juta. Sebagian uang itu Winda gunakan untuk membeli tiket pesawat untuk memberangkatkan kedua anak tersebut ke Kota Sampit.
Sesampainya di tujuan, kedua anak tersebut ditampung Kholaela di karaoke miliknya untuk menemani tamu menyanyi, minum minuman beralkohol, hingga berhubungan badan. Biaya hidup kedua anak tersebut akan dipotong dari upah mereka di karaoke tersebut. Untuk menemani minum, korban mendapat upah Rp100.000 dan untuk berhubungan badan mereka mendapat upah Rp400.000. Tapi uang tersebut dipotong Kholaela, dan korban hanya mendapat masing-masing Rp100.000 untuk setiap tamu yang mereka temani.
Kemudian dua orang tamu mendatangi karaoke dan Kholaela menunjuk dua korban untuk menemani mereka, Sabtu (10/9) malam. Sesuai kesepakatan, uang jasa Rp800.000 ditransfer ke rekening Kholaela. Setelah itu tidak lama kemudian sejumlah anggota Ditreskrimum Polda Kalteng menggerebek karaoke tersebut dan mengamankan Kholaela beserta dua korban.
Polisi kemudian menjerat Kholaela dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 88 jo Pasal 76I UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dre











