-
Hukrim

Astaga! Kakek 64 Tahun Cabuli Anak Keterbelakangan Mental 

64
×

Astaga! Kakek 64 Tahun Cabuli Anak Keterbelakangan Mental 

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN - Kakek MI (64) bersama barangbukti diamankan Satreskrim Polres Barut karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mengalami keterbelakangan mental.
-

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria tua berinisial MI diciduk Polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kakek berusia 64 tahun itu mencabuli bocah perempuang berumur 13 tahun, yang memiliki keterbelakangan mental. Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menyampaikan, pelaku melakukan perbuatannya pada Rabu  (26/11) sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban, di Kecamatan Teweh Tengah.

Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban, yang orangtuanya sedang tidak ada di rumah. “Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami disabilitas,” kata Kasat Reskrim, Rabu (30/11) malam.  Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, sehingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan sang kakek MI ke Polres Barito Utara.

Usai mendapat laporan mengenai tindak pidana tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.  Dari informasi diketahui tersangka sedang berada di tempat keluarganya yang ada di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Unit PPA Satreskrim Polres Barut dan Unit Opsnal (Buser) berangkat menuju tempat persembunyian terlapor, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap MI tanpa adanya perlawanan. “Setelah itu dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut, bersama barang bukti lainnya,” jelas kasat Reskrim.

Dari hasil wawancaram tersangka mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali. Atas perbuatannya, MI  dijerat pasal 82 ayat (1) jo 6e UU RI No 1/7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.   c-hrt

-
-
-