PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Cabang PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah, Hubertus Telajan dan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru (KSM) Pontianak Kalimantan Barat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.225.375.000, akibat penjualan 115 ton beras PT Pertani kepada KSM.
Menurut JPU, pelanggaran terjadi karena tidak sesuai dengan sistem operasi prosedur penjualan kredit beras. Pelanggaran tersebut antara lain karena penjualan kredit melebihi batas maksimal, kontrak kredit dibuat belakangan, pengiriman beras dilakukan sebelum ada pelunasan pembayaran pengiriman beras sebelumnya, tidak ada jaminan atas penjualan kredit, dan Hebertus merupakan salah satu pendiri KSP.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Dalam persidangan, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa menyatakan keberatan dengan Surat Dakwaan JPU dan akan mengajukan keberatan atau Eksepsi pada sidang berikutnya.
“Keberatan kami ada tiga poin. Dakwaan Jaksa kabur, dakwaan Jaksa prematur dan kewenangan mengadili,” ujar Sidik selaku Ketua Tim PH kepada Wartawan.
Menurut Sidik, kewenangan mengadili seharusnya bukan pada pengadilan wilayah Kota Palangka Raya karena kejadian tersebut berlangsung di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Aloysius Kok juga sama sekali belum menerima keuntungan dari proyek tersebut.
“Kita akan sampaikan fakta-fakta lebih jelasnya dalam eksepsi nanti,” tandas Sidik. dre





