PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Lembaga independen yang di bentuk oleh Kementerian Kesehatan yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), saat ini mulai melakukan survei terhadap Rumah Sakit Sultan Imanudin (RSSI) Pangkalan Bun.
Direktur RSSI Pangkalan Bun dr. Fachruddin mengadakan, bahwa akreditasi ini merupakan proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Saat ini tim dari KARS mulai melakukan survei akreditasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dimana kegiatan tersebut dilakukan secara daring dan luring, dan kegiatan di pusatkan di gedung IGD Lantai 3 RSSI Pangkalan Bun,” kata Direktur RSSI Pangkalan Bun dr. Fachruddin, Jumat (9/12).
Fachruddin juga menambahkan, kegiatan survei oleh tim KARS dimulai pada tanggal pada 9 Desember 2022, kemudian akan di survei kembali pada tanggal 12 dan 13 Desember 2022.
“Proses akreditasi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dimulai pada tahun 2017 dimana dilaksanakan survey pada bulan november 2017 dan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun mendapatkan penilaian status Akreditasi Paripurna, dimana fasilitas pelayanan kami setara dengan hotel bintang lima,” ujar Fachruddin.
Fachruddin juga menjelaskan, selama proses akreditasi merasa nyaman dan enjoy, mulai tahap persiapan, sampai dengan pelaksanaannya, sebab Akreditasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dari seluru keluarga besar RSSI Pangkalan Bun.
“Kami sangat bersyukur, akreditasi ini mendapatkan dukungan yang begitu besar dari keluarga besar RSSI Pangkalan Bun, karena kami memiliki pemahaman yang sama, bahwa akreditasi tidak hanya untuk mendapatkan secarik kertas ataupun hanya untuk mengejar sertifikat saja, akan tetapi akreditasi merupakan momentum dalam rangka peningkatan mutu layanan sehingga masyarakat yang berkunjung ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun bisa terlayani dengan baik,” jelas Fachruddin.
Sementara itu Ketua Tim Surveior Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dr. Erie Dharma Irawan, Sp.KJ, MARS mengatakan, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien adalah kewajiban dan tanggung jawab rumah sakit, hal itu wujud pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kesehatan tentang standar akreditasi rumah sakit yang ditetapkan di Jakarta 13 April 2022.
“Oleh karena itu, setiap rumah sakit berlomba-lomba untuk melakukan akreditasi sebagai ketetapan dari pemerintah, dan sebagai lembaga independen, KARS memiliki Kode etik untuk tidak memihak serta menampilkan diri sebagai penasihat dan pembimbing bagi rumah sakit yang disurvey,” katanya melalui daring. (yulia)





