KUALA KAPUAS-Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas beberkan hasil ungkapan sekaligus penanganan kasus beberapa tindak pidana yang terjadi diwilayah hukumnya.
Ekspos penanganan kasus tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo.
Diungkapkan Arif Raharjo, dari 259 kasus yang ditangani, untuk kasus Narkoba menempati peringkat pertama, yakni sebanyak 40 % kemudian, kasus Pencurian sebanyak 20% dan terakhir adalah pelecehan seksual. Namun dari kesemua kasus, ada 2 yang menonjol yang saat ini ditangani kejari Kapuas.
Ada 6 kasus yang dilakukan dengan tidak dilanjutkan ke proses hukum namun melalui Restoratif Justis, hal ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan terhadap para pelaku.
“Untuk 5 kasus Tipikor kita telah menyelesaikan 4 perkara dan kesemua sudah ada putusan, 1 lagi masih berproses, dan dari kasus tersebut kita dapat menyelamatkan uang negara sebanyak40 juta dari salah seorang pelaku, dan sisanya karena berbentuk barang kita masih belum dapat beberkan berapa besaranya karena dalam proses lelang,” kata Kajari.c-yul











