Hukrim

29 WBP Rutan Kapuas Dapat Remisi Natal

18
×

29 WBP Rutan Kapuas Dapat Remisi Natal

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA REMISI - Kepala Rutan Kapuas,  Toni Aji Priyanto, saat menyerahkan Surat Remisi kepada WBP.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Sukacita natal dirasakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kapuas yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman maupun langsung bebas. Ada 29 orang narapidana WBP Rutan Kapuas yang menerima remisi ini. Acara pemberian remisi dipimpin Kepala Rutan Kapuas,  Toni Aji Priyanto,    dilaksanakan di Aula lingkungan Rutan yang dihadiri oleh seluruh petugas rutan Kapuas, Minggu (25/12/) pagi.

Dalam pesanya usai menyerahkan SK remisi pengurangan masa tahanan  kepada 26 orang WBP yang masih menjalani sisa hukuman, Kepala Rutan meminta hendaknya mereka bisa memanfaatkan pengurangan hukuman ini agar dapat berprilaku lebih baik dan memaknainya bahwa  ini adalah sebagai berkah atas apa yang telah diperbuatnya selama berada di lingkungan Rutan Kapuas.

 “Saya berharap kepada mereka yang mendapatkan remisi dapat betul-betul menjaga perilakunya lebih baik lagi, tidak melanggar aturan selama menjalani sisa hukuman, sehingga bisa cepat bebas dan yang pasti harus bertekad agar jangan sampai kembali lagi ke rutan Kapuas. Ini jadikan sebagai teguran dari Yang Kuasa, sehingga tidak akan berprilaku yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

Remisi ini diberikan kepada 29 orang WBP, dengan rincian pengurangan hukuman selama 15 hari ada 25 orang, remisi 1 bulan 4 orang, dan 3 orang bebas langsung.  c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *