PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial FR alias Arul harus mendekam di Mapolsek Pahandut. Pria berusia 40 tahun tersebut tertangkap tangan melakukan aksi pencurian pada sebuah rumah sakit, Kamis (5/1) lalu. Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku mengambil satu unit handphone dan uang tunai milik RS di kamar perawatan rumah sakit. Aksinya tertangkap tangan korban yang saat itu keluar dari kamar kecil.
“Pelaku beraksi pada dini hari. Memanfaatkan korban yang saat itu tengah ke kamar kecil, pelaku masuk dan mengambil barang berharga,” katanya, Minggu (8/1). Saat kejadian korban mendapati pelaku bersembunyi di samping ranjang perawatan. Ketika ketahuan, pelaku sempat meminta untuk korban diam. Namun karena panik korban kemudian berteriak maling.
“Jadi korban ini di rumah sakit menunggu cucunya yang dirawat. Pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap,” jelasnya. Atas kejadian tersebut pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pahandut guna diamankan dan menjalani proses hukum lanjut. “Masih kita lakukan pemeriksaan apakah pelaku ini spesialis pencurian di rumah sakit, sudah kita lakukan penahanan,” tegasnya. fwa











