Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Menurutnya, penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan aktifitas pelaku kepada pihaknya.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan, Pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. c-yul











