KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Setelah sebelumnya mengamankan Ruspandi, warga Jalan Tambun Bungai Gang VI, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengamankan Ghofur (30), warga Jalan Tambun Bungai Gang VA No 25 RT 006 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Rabu (11/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku ini setelah anggota satuan ini mendapatkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitasnya menjual narkoba jenis sabu. Didampingi Suratin, Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.
Petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam 2 buah plastik klip dengan berat 9,88 gram. Karena tidak bisa menerangkan akan kepemilikan narkoba tersebut, petugas akhirnya membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan.











