-
Hukrim

PENDAPAT AHLI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG MENJUAL NAMA DAD KALTENG DISERAHKAN KE POLISI

39
×

PENDAPAT AHLI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG MENJUAL NAMA DAD KALTENG DISERAHKAN KE POLISI

Sebarkan artikel ini
-

Sabam Sitanggang, SH, saat menyerahkan pendapat Hukum terkait kasus dugaan penggelapan

 

Sabam: Ahli Menilai Kasusnya Memenuhi Unsur Tindak Pidana

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Laporan Sadagori Henoh Binti ( Ririen Binti ) dan Ingkit Djaper terkait dugaan penggelapan uang di tubuh DAD Kalteng yang diduga dilakukan oleh Oknum Pengurus Dewan Adat dayak ( DAD ) Kalteng, terkait kerja sama antara DAD Kalteng dengan PT Berkala Maju Bersama, terus bergulir di Polda Kalteng.

Dalam perjanjian kerjasa sama tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng sebesar 50 Juta rupiah per bulan , dengan total bantuan 2,8 miliar yang ternyata tidak masuk rekening DAD Kalteng secara organisasi, tetapi masuk rekening Letambunan.

Jumat siang ( 13 januari 2023 ) melalui rilisnya kepada Wartawan, Sabam Sitanggang, S.H, pengacara Ririen Binti dan Ingkit DJaper menjelaskan , terkait laporan yang kliennya ajukan , pihaknya sudah menerima pendapat hukum kasus tersebut , dari Dr. IFRANI, SH. MH. Doktor ilmu hukum , yang juga Dosen Universitas Lambung Mangkurat.

Pendapat hukum tersebut sudah diserahkan ke Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, yang diterima Wachid, selaku Banit Ditreskrimum Polda Kalteng, kata Sabam.

Menurut Sabam, Dalam pendapat hukumnya , Dr. IFRANI, SH. MH. Menyimpulkan , berdasarkan kronologis yang disampaikan beserta bukti bukti lainnya, maka pertanggungan jawab pidana dapat dibebankan kepada A.E , dan LT, sebagaimana dimaksud pasal 374 jo 372 KUHP, selanjutnya C.N.A diduga turut terlibat saat menandatangani perjanjian kerja sama dengan DAD Kalteng mewakili PT BMB.

Sabam menambahkan, melalui pendapat hukumnya , Dr. IFRANI, SH. MH, yang pendapat hukumnya juga sering diminta Penyidik di beberapa Polda untuk refrensi penanganan tindak pidana, menjelaskan, C.N.A, diduga dengan pengaruh jabatannya di PT BMB , membuat ide untuk bekerja sama dan yang menentukan nilai bantuan sebesar 50 juta rupiah per bulan, dan memerintahkan bagian keuangan untuk mengirim dana bantuan dari PT BMB , masuk rekening pribadi LT, bukan ke rekening DAD Kalteng, sebagaimana layaknya perjanjian kerja sama yang benar.

“ Saya berterima kasih kepada penyidik yang menangani kasus ini, yang bekerja cepat dan profesional, dan kiranya pendapat hukum dari Dr. IFRANI, SH. MH, membuat kasus dugaan tindak pidana ini menjadi terang benderang dan saya mendukung Polisi untuk meletakan kebenaran pada tempatnya “ tegas Sabam

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 17 November 2022, Ririen Binti dan Ingkit Djaper yang juga pengurus DAD Kalteng, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Direktorat reskrimum Polda Kalteng, terkait kerja sama antara DAD Kalteng dengan PT BMB.

Pelapor keberatan, karena bantuan sebesar 2,8 miliar rupiah, dari PT BMB yang berdasarkan perjanjian untuk operasional DAD Kalteng, tidak masuk ke rekening DAD Kalteng sebagai organisasi, tetapi masuk kerekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, Letambunan.

Terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Pada Rabu (tgl 4 Januari 2022 ) Herry Fernando Toeweh, selaku Bendahara Internal DAD Kalteng, periode tahun 2016-2021, saat diminta keterangan sebagai saksi oleh Polisi , kepada Wartawan mengatakan “ Rekening koran DAD Kalteng sudah saya pelajari dan tidak ada satu rupiah pun dana masuk dari PT BMB , ke rekening DAD Kalteng “ ungkapnya.

Beberapa tokoh Dayak mendukung pelaporan tersebut, karena menurut mereka, andaikan dana sebesar 2,6 miliar tersebut masuk ke rekening DAD Kalteng sebagai organisasi ,dan dikelola dengan baik, tentu sangat bermanfaat untuk kemajuan orang Dayak.ist

-
-
-