“Itu obat untuk pembukaan rahim. Jadi kalau nanti habis minum obat pasien mules-mules keluar darah, silakan hubungi perawat yang berjaga,” jawab bidan tersebut saat itu.
Sesampainya di ruangan rawat inap, oknum dokter melakukan Ultrasonografi (USG) terhadap HH yang saat itu didampingi sang kakak.
Waktu di USG, dokter mengatakan, “Loh ini bayinya masih hidup, masih sehat dan harus dipertahankan”. Lalu didengar detak jantung janin tersebut dan dinyatakan bagus. Kemudian dokter menyampaikan kepada perawat untuk membatalkan kuret dan dokter sempat berucap. “Untung belum sempat dikasih obat gastrul,” kata dokter yang didengar oleh pasien HH dan kakaknya E.
Mendengar janin masih bisa dipertahankan, pasien merasa senang karena janin yang dalam kandungan berusia 6 minggu lebih tersebut dinyatakan masih hidup dan sehat.
Lantaran masih dilanda rasa penasaran terhadap obat yang diberi kepada sang istri, kakak R mencoba menanyakan kembali obat tersebut kepada dokter, namun dokter tersebut telah pergi ke tempat lain.
“Akhirnya muncullah rasa penasaran saya dan kakak, jangan-jangan obat yang diminum istri saya itu adalah obat gastrul yang sempat diucapkan oleh dokter tadi,” imbuh R.
Sore harinya, istri R mengalami mules dan pendarahan yang lebih banyak dari sebelum mereka datang ke RS. Saking banyaknya, pendarahan tersebut hingga merembes ke tempat tidur dan menetes ke lantai, dan mengganti pembalut hingga tiga kali.
“Ketika mengalami pendarahan istri saya pingsan, wajah pucat, bibir juga pucat sampai merasa istri hampir mati kehabisan darah. Hingga kemudian mendapatkan transfusi darah sebanyak dua kantong,” tuturnya.
Kamis, 1 Desember pagi, R pergi ke ponek untuk menanyakan obat yang diberikan oleh bidan. Namun jawaban bidan tersebut malah berbelit-belit dan berbagai macam alasan serta kemudian tidak mengakui ada memberikan obat pil tersebut. Hanya mengakui memberikan obat cefriaxon, yaitu antibiotik berbentuk injeksi yang disuntikan lewat infus, dan membuka catatan, kemudian memperlihatkan obat itu tidak dicatat di buku medis ruang ponek.
Siangnya, kata R, dokter datang ke ruangan dan menjelaskan diagnosa yang dilakukan bidannya bahwa HH mengalami abortus inkomplit. Dokter tersebut menyampaikan kepada R bahwa obat yang diberikan namanya adalah Gastrul, yaitu obat untuk pelentur vagina memudahkan pasien menjalani operasi kuret apabila pasien benar-benar abortus inkomplit.
“Kenapa harus diberikan obat tersebut (gastrul), sementara janin dalam kandungan istri saya masih hidup, sehat, normal detak jantungnya serta masih bisa dipertahankan,” tandasnya.
Hingga sekarang, kata R, keluarga dan pasien belum mendapat penjelasan serta pertanggungjawaban secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Menurut pasal 46 tentang Tanggung jawab hukum yang diatur dalam UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit. Sebelumnya R sebagai pihak keluarga pasien sudah membuat 2 kali surat pengaduan somasi tetapi tidak ada tanggapan serius dari pihak rumah sakit.
Menurut R, pihak rumah sakit berjanji akan melakukan investigasi kasus ini, bahkan audit medis dan klinis, tetapi keluarga pasien tidak tahu investigasi apa yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Kami tidak tahu investagasi apa, karena hingga saat ini pasien/korban serta saksi tidak ada diperiksa dimintai keterangan dan menandatangani berita acara atau apapun dari tim untuk investigasi,” ujarnya, saat ditemui Tabengan, Minggu (15/1).
Pasien dari dirawat hingga pulang tidak mendapat penjelasan serta pertanggungjawaban apapun dan melemparkan permasalahan tersebut ke Pemda Kotim sebagai penanggung jawabnya adalah Bupati dengan alasan rumah sakit milik Pemda.











