PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Empat kasus narkoba berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya selama Januari 2023. Selain sabu, petugas juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi. Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, dalam rilis kasus kepada wartawan, Kamis (19/1), mengatakan empat kasus yang diungkap yakni di Jalan Tjilik Riwut Km 11 dengan tersangka Mustopa alias Mus (24). Dari tangan tersangka diamankan delapan paket sabu seberat 1,93 gram.
TKP kedua di Jalan Samudin Aman VII, dengan tersangka Eki Hari Aprianto dengan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 2,3 gram. Dilanjutkan di Jalan Tjilik Riwut Km 12, tersangka Hendra dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,29 gram. Terakhir di Jalan Menteng III, dengan tersangka Nofendri Susilo. Barang bukti yang diamankan 25 butir pil ekstasi.
“Mengacu dari keterangan para tersangka, barang bukti narkoba jenis sabu berasal dari Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua,” katanya. Menindaklanjuti itu, pihak kepolisian akan melakukan tindakan dan pengembangan. Penertiban akan selalu dan keberlanjutan. Kita akan bekerja sama sinergi bersama pemerintah daerah dan APH lainnya.
“Untuk ekstasi asal barang akan kita kembangkan. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya. fwa











