Hukrim

Pura-pura Beli Ayam Geprek, Motor Kurir Dicuri

37
×

Pura-pura Beli Ayam Geprek, Motor Kurir Dicuri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Abdurrahman Fauzi alias Abah Habibi terpaksa menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palangka Raya, Kamis (19/1). Fauzi terbukti mencuri dengan modus memesan pelayanan pengantaran warung geprek, lalu mencuri sepeda motor pengantar pesanan atau kurirnya saat lengah. “Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” vonis Ketua Majelis Hakim.

Perkara berawal pada bulan September 2022, ketika Fauzi keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda  pancal  dengan niat mencari sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda motor. Ketika melintasi Jalan S Parman, Fauzi berhenti di sebuah warung dan membeli ayam geprek.

Saat itulah Fauzi ada melihat kunci kontak dengan gantungan kunci remote kontrol warna hitam ada di atas meja. Diam-diam Fauzi mengambil kunci kontak tersebut lalu pulang meski tidak tahu kunci kontak tersebut berasal dari sepeda motor yang mana.

Fauzi kembali ke tempat tersebut dua hari kemudian pada malam hari karena mendatangi kakaknya yang bekerja di Pasar Buah Jalan A Yani. Ketika melewati warung ayam geprek tersebut, Fauzi memencet tombol remote kontrol pada kunci kontak yang dia curi sebelumnya. Ternyata, sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir didepan Warung Ayam Geprek menyala. Mengetahui calon korbannya bekerja di warung tersebut, Fauzi mulai menyusun rencana.

Fauzi datang ke Warung Ayam Geprek tersebut lalu memesan ayam geprek sebanyak 10 bungkus, Sabtu (15/10/2022) pagi . Dia juga meminta nomor telepon warung lalu meminta pesanannya diantarkan ke sebuah toko baju di Pasar Kahayan. Dia berpura-pura tergesa-gesa dan kemudian menelpon untuk menanyakan apakah makanan sudah siap diantar atau belum. Namun, Fauzi berpesan agar kurir atau pengantar pesanan memarkirkan sepeda motornya di parkiran pasar ikan.

Tidak berapa lama, Fauzi melihat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan memarkirkan kendaraannya di parkiran pasar ikan. Saat perempuan itu masuk ke dalam pasar ikan, Fauzi segera keluar dan membawa kabur kendaraannya yang telah dia hidupkan dengan kunci kontak curiannya.

Sepeda motor curian tersebut Fauzi bawa pulang ke rumahnya di Jalan Mendawai Komplek Sosial Gang Setia dan plat nomornya dia lepas kemudian dibuang ke parit. Dua hari kemudian Fauzi memesan plat nomor palsu DA 2813 BY di Jalan Rajawali, lalu memasangnya ke kendaraan curiannya. Tapi apesnya, pada hari itu juga aparat Polresta Palangka Raya yang mendapat laporan dari korban yakni Herpina alias Pina, berhasil melacak kendaraan tersebut dan mengamankan Fauzi. Akibat perbuatannya, Fauzi terjerat ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *