Hukrim

Amat Curi Rp50 Juta saat Bantu Pindahan Barang

32
×

Amat Curi Rp50 Juta saat Bantu Pindahan Barang

Sebarkan artikel ini
  • JPU Tuntut 2 Tahun Penjara

 PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ahmad Hadziq alias Amat selaku terdakwa perkara pencurian terancam hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/1). “Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU kepada Amat. Sebelumnya, Amat mengakui berawal ketika membantu mengangkat barang pindahan toko, namun kemudian iseng membuka koper dan mengambil uang Rp50 juta.

Perkara berawal ketika Amat membantu Inoveyatin alias Novi dan Fathurrahman untuk memindahkan barang dari mobil pick up ke rumah toko baru di Jalan Jati, Sabtu (27/8). Amat tidak sengaja melihat sebuah koper dan diam-diam membukanya. Ternyata ada plastik berisi segepok uang pecahan Rp100.000 milik Fathurrahman dalam koper itu.

Amat mengambil sebagian uang lalu mengembalikan sisanya ke dalam koper. Setelah menyembunyikan uang curian ke dalam mobil, Amat kembali memindahkan barang-barang. Setelah menurunkan barang, Amat meminjam sepeda motor Novi kemudian mengambil plastik berisi uang dari dalam mobilnya. Dia pergi ke Jalan Pilau kemudian menghitung uang yang ternyata berjumlah Rp50 juta. Amat kemudian kembali ke toko baru untuk mengembalikan kendaraan Novi lalu pulang ke rumahnya di Jalan Sumbawa.

Uang tersebut kemudian Amat gunakan untuk membeli hadiah bagi Novi berupa celana, tas, sepatu, boneka, dan bantal dengan total harga Rp2,5 juta. Fathurrahman akhirnya mengetahui hilangnya uang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyidikan, Polisi akhirnya menetapkan Amat sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *