PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial N yang dilakukan oknum dosen berinisial VAG kini memasuki babak baru.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan seiring diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Rabu (25/1), mengatakan, laporan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi dipastikan terus berlanjut meski ada rumor jika kedua belah pihak telah melakukan perdamaian.
Ini disebabkan kasus tersebut bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. Informasi dari penyidik, terlapor telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali pada perkara tersebut.
“Kita juga sudah koordinasi dengan saksi ahli, kita pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan alurnya,” tegasnya.
Sementara itu, ketika kasus ini dikonfirmasikan ke Rektor UPR Dr Sampak melalui via whastapp, terkait sejauhmana dukungan dan perlindungan pihak UPR kepada korban pelecehan?, Apakah yang bersangkutan sudah dinonaktifkan?, Terkait tetap dilanjutkannya kasus ini oleh pihak kepolisian walaupun korban tidak melanjutkannya apa tanggapan bapak? Dan terkait adanya dugaan UPR kurang respek atau mendukung penyelesaian masalah ini apa tanggapan bapak? Dalam whastapp centang 2 (dibaca) namun Rektor tidak menanggapinya.
Sebelumnya, pelaporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang mahasiswi terhadap dosen salah satu PTN di Kota Palangka Raya berujung pada perdamaian.
Sempat dilaporkan pada 5 September 2022 lalu, kasus tersebut kini masih ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng. Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu membenarkan jika kedua belah pihak telah ada perdamaian.
“Betul sudah ada perdamaian. Korban akan mencabut laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut,” katanya, Rabu (11/1/2023) siang.
Ia menerangkan, usai perjanjian perdamaian tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi ke pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti perihal itu.
“Belum ada pencabutan laporan, namun akan dilakukan rencananya,” tuturnya.
fwa











