-
Spirit Kalteng

BBPOM Palangka Raya Sita Ribuan Obat Ilegal

30
×

BBPOM Palangka Raya Sita Ribuan Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
-

TABENGAN/DANIEL SG

BERBAHAYA- Konferensi pers penyitaan ribuan obat ilegal, Kamis (26/1).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Kamis (26/1), menggelar konferensi pers hasil operasi Penindakan Peredaran Obat Ilegal dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan obat di masyarakat.

Dalam acara tersebut, diperlihatkan juga beberapa sampel yang berhasil disita petugas, antara lain jenis psikotropika, obat-obat tertentu dan obat tradisional ilegal.

Kepala BBPOM Palangka Raya Drs Safriansyah Apt MKes mengatakan, penindakan tersebut dalam rangka memberi perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan dan khasiat/manfaat, termasuk penyalahgunaan obat di wilayah Kalimantan Tengah.

“BBPOM terus bersinergi dan mendapatkan penguatan oleh Criminal Justice System (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan di lingkup Provinsi Kalteng) dalam pemberantasan kejahatan di bidang obat dan makanan,” kata Safriansyah.

Disebutkan Safriansyah, pada Rabu (18/1) lalu, Ditnarkoba Polda Kalteng telah menindak pelaku SP (36 tahun) terduga peredaran obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan informasi Ditintel BPOM, pelaku yang tengah mengambil paket kiriman di salah satu ekspedisi di Jalan Merdeka Hilir Puruk Cahu, diperiksa oleh petugas terhadap isi paket yang dibawanya dan ditemukan sejumlah obat-obatan yang diduga obat ilegal, yaitu 32 botol plastik warna putih tanpa label berisi tablet warna putih, 15 bungkus plastik tablet warna kuning, 3 blister tablet alprazolam yang merupakan golongan psikotropika dan 15 strip tablet tramadol.

“Total barang-barang yang diamankan 81 item obat/60.003 tablet dan 340 sachet, psikotropika 1 item/30 tablet, serta obat tradisional ilegal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 37 item/2.382 pcs. Jenis obat terbanyak adalah yang sering disalahgunakan, yaitu Triheksifenidil sebanyak 32.883 tablet dan Dekstrometoefan 15.000 tablet. Taksiran ekonomi barang-barang yang disita sekurangnya Rp222.000.000,” bebernya.

Safriansyah juga mengimbau agar masyarakat umumnya di Kalteng, dan khususnya Palangka Raya, berhati-hati dan selalu menerapkan CeKlik (Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa), atau jika mengetahui ada peredaran dan penyalahgunaan obat tertentu dapat segera melaporkan ke pihak berwajib.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Koordinator Penindakan BBPOM Palangka Raya Mei Indarti SF Apt, Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejati Janu Hapriansyah SH MH, Kasubid Ditresnarkoba Kompol Aris Setiyono SH, Kasubid Indagsi AKBP Basa Emben Banjarnahor SIK MH dan Kepala Bidang SDK Dinkes Provinsi dr Damar. dsn

-
-
-