Hukrim

Bongkar Warung, 2 Residivis Diringkus Polisi

15
×

Bongkar Warung, 2 Residivis Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN – Dua tersangka kasus pencurian, Yoga Demanto dan Muhammad Fauzi, yang berhasil diamankan polisi dan kini ditahan di Mapolres Kapuas.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dinginnya ruangan sel penjara nampaknya tidak membuat kapok Yoga Demanto (31), warga Sei Rawak Kecamatan Banama Tinggang, Kabupaten Pulang Pisau, dan Muhammad Fauzi (42), warga  Jalan  Mahakam RT 10 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Keduanya kembali berulah sehingga kembali menjadi penghuni sel tahanan.

Penangkapan Yoga dan Fauzi setelah dilaporkan oleh Sahri Pudin (45), warga Jalan  Lintas Trans Kalimantan RT 05 Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Warung miliknya dibongkar paksa dan sebuah televisi merk Polytron 32 Inchi hilang dari tempatnya. Kedua pelaku pun terpaksa berurusan dengan polisi.

Dalam rilis yang disampaikan ke media, kejadian pencurian ini diketahui korban terjadi pada Kamis (26/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban baru kembali dari rumah sakit karena  menjaga anaknya yang menjalani operasi. Korban terkejut karena warung miliknya sudah dibongkar dan sejumlah barang hilang. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku.  Yoga Demianto  diamankan pada Senin (30/1) sekitar pukul 21.30 WIB, saat berada di Depan Hotel Sari Mulya Jalan Mawar Kelurahan Selat Hilir. Sedangkan Muhamad Fauzi diamankan di hari yang sama, pada pukul 23.00 WIB, saat berada di depan sebuah Mesjid di bilangan Jalan Melati Kuala Kapuas.

“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dan perlu diketahui mereka berdua adalah residivis yang pernah di penjara dengan hukuman 1 bahkan sampai 4 tahun akibat melakukan perbuatan yang sama yang disertai penggelapan. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto.  c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *