Hukrim

Cukur Rambut Nyambi Jual Sabu, Perek Ditangkap Polisi

13
×

Cukur Rambut Nyambi Jual Sabu, Perek Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN – Perek, tersangka kasus sabu-sabu yang diamankan polisi di Mentawa Baru Ketapang Sampit.

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang tukang cukur rambut ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket untuk dijual. “Benar, terduga pelaku atas nama Wignyo Pranoto alias Perek. Dia (Pelaku) keseharianya sebagai tukang cukur tapi nyambi menjual sabu dan pembelinya hanya orang yang dikenal saja, ” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winamorko, Selasa (31/1).
Bagus menambahkan, tertangkapnya pria 52 tahun bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat. Bermodal informasi tersebut, Bagus beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan Perek (52) di lokasi pangkas rambutnya Jalan Ketapi 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit,” tuturnya.
Saat digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu siap edar sebanyak 5,80 gram. Atas perbuatannya, Perek (52) disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *