PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Weldiyandi Pratama terpaksa menjadi terdakwa perkara penggelapan dalam Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (31/1/2022).
“Terdakwa merupakan Salesman dari PT Laut Timur Ardiprima (LTA) yang menggelapkan sabun, pasta gigi, dan barang lainnya senilai Rp148.655.359,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.
Dalam dakwaan, Weldiyandi bekerja sebagai Salesman di PT LTA Cabang Palangka Raya yang bergerak dalam penjualan produk customer good yakni produk personal care seperti sabun mandi, sampo, pasta gigi, kosmetik dan juga produk minuman kaleng.
Weldiyandi kemudian diangkat sebagai Sales Supervisor yang bertugas mengawasi capaian target penjualan Salesman yang berada di bawahnya. Dia telah menerima dari para Salesmen yang merupakan bawahannya berupa uang-uang pembayaran dari toko-toko langganan PT LTA.











