“Namun digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa atau setidak-tidaknya uang tersebut dipergunakan untuk keperluan selain peruntukannya,” ucap JPU.
Weldiyandi juga menyuruh salesman bawahannya untuk memasukan list order melalui aplikasi atas nama toko langganan sehingga seolah-olah dia mendapatkan order pemesanan pembelian sejumlah produk dari toko langganan kepada PT LTA.
Setelah itu dia datang ke PT LTA untuk mengambil faktur dan barang dari gudang dan kemudian menjual barang-barang tersebut ke toko lain. Uang hasil penjualan tidak Weldiyandi setorkan ke Kasir PT LTA. Jumlah nilai barang milik PT LTA yang Weldiyandi jual sendiri tersebut total senilai Rp.148.655.359.
Setelah kasusnya terungkap, pihak perusahaan melapor ke polisi yang kemudian memproses Weldiyandi secara hukum. Weldiyandi terjerat ancaman pidana dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP. dre











