Spirit Kalteng

Nama Baik Dicemarkan, R. Atu Narang Laporkan Tokoh Masyarakat ke Polda

34
×

Nama Baik Dicemarkan, R. Atu Narang Laporkan Tokoh Masyarakat ke Polda

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS SL DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK -T Djohansyah SH dari Djohansyah & Partner ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Rabu (1/2/2023) malam

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Salah satu Tokoh masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah berinisial AD dilaporkan R. Atu Narang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Rabu (1/2/2023) malam.

Pelaporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya T Djohansyah SH dari Djohansyah & Partner.
Laporan dilayangkan setelah AD diduga telah mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang ITE melalui sebuah pesan grup whatsapp.
kepada Tabengan, T Djohansyah mengatakan, bahwa R. Atu Narang yang juga merupakan tokoh masyarakat dan tokoh politik di Kalteng tersebut, sangat merasa sedih setelah harkat dan martabatnya diserang dan dicemarkan. Untuk itu,
beliau meminta untuk membuat laporan polisi.
“Tentunya kami dan keluarga sangat sedih, beliau yang sudah sepuh di usia 79 tahun justru mendapat berita jika harkat dan martabatnya dicemarkan,” katanya usai melakukan laporan di Ditreskrimsus.
Ia mengungkapkan, menurut R. Atu Narang jika hubungan antarmanusia, manusia satu dan lainnya diperlakukan tidak adil maka salah satu cara adalah dengan bertanya ke negara, yakni kepolisian.
“Beliau sangat terpukul mendapat berita dari grup whatsapp tersebut, sehingga meminta kami membuat laporan, yakni Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Disinggung terkait kalimat yang membuat R Atu Narang merasa direndahkan martabatnya hingga memutuskan membuat laporan, Djohansyah pun menjelaskan jika pribadi sepuh seperti beliau tersinggung maka dapat disimpulkan jika kalimat yang keluar dari AD tidak bisa ditoleransi lagi.
“Langkah selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. Fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *