Uncategorized

Jual 2 Anak Jadi PSK, Germo Dituntut 12 Bulan Penjara

21
×

Jual 2 Anak Jadi PSK, Germo Dituntut 12 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE SIDANG – Kholaela, terdakwa kasus eksploitasi seksual terhadap anak, saat menjalani sidang di PN Palangka Raya, Rabu (1/2).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang perempuan bernama Kholaela selaku terdakwa perkara eksploitasi seksual terhadap anak, terancam sanksi hukum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (1/2). “Menuntut, pidana penjara selama satu tahun penjara potong masa tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati. Kholaela menjual dua anak bawah umur di komplek lokalisasi. Dalam persidangan, Kholaela berdalih tidak tahu keduanya anak di bawah umur karena dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka tercantum umur 19 tahun.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal pada bulan Agustus 2022 ketika Kholaela merekrut dua anak perempuan berusia 16 tahun melalui Winda Ponikah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tujuannya untuk bekerja di Karaoke Sela milik Kholaela di komplek lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Untuk mendapatkannya maka terdakwa harus menebusnya dari Winda Ponikah,” kata JPU. Kholaela kemudian mentransfer uang kepada Winda untuk menebus seorang anak perempuan seharga Rp8 juta dan seorang anak lain seharga Rp15 juta.  Sebagian uang itu Winda gunakan untuk membeli tiket pesawat untuk memberangkatkan kedua anak tersebut ke Kota Sampit.

Sesampainya di tujuan, kedua anak tersebut ditampung Kholaela di karaoke miliknya untuk menemani tamu menyanyi, minum minuman beralkohol, hingga berhubungan badan. Biaya hidup kedua anak tersebut akan dipotong dari upah mereka di karaoke tersebut. Untuk menemani minum, korban mendapat upah Rp100.000 dan untuk berhubungan badan mereka mendapat upah Rp400.000. Uang tersebut akan dipotong oleh Kholaela, sedangkan korban hanya mendapat masing-masing Rp100.000 untuk setiap tamu yang mereka temani.

Kemudian dua orang tamu mendatangi karaoke dan Kholaela menunjuk dua korban untuk menemani mereka, Sabtu (10/9) malam. Sesuai kesepakatan, uang jasa Rp800.000 ditransfer ke rekening Kholaela.  Tidak lama kemudian sejumlah anggota Ditreskrimum Polda Kalteng menggerebek karaoke tersebut dan mengamankan Kholaela beserta dua korban. Dalam persidangan, JPU menjerat Kholaela dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *