-
Hukrim

2 Tersangka Pembunuhan di Tumbang Talaken Diringkus Polisi 

39
×

2 Tersangka Pembunuhan di Tumbang Talaken Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini
Crime scene - Do not cross. Chalk outline of murdered victim of Gun Violence on the road with Evidence cards placed next to bullet casings. Blue & red police lights flashing around.
-

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID  – Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Mas menangkap dua bersaudara, GB dan RD, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Wilotran, warga Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing.  Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra saat jumpa pers di Kuala Kurun, Rabu (1/2) mengatakan, GB dan RD masih memiliki hubungan keluarga, tepatnya saudara sepupu.

“Awalnya korban dan tersangka bertemu usai mengikuti suatu acara di Kelurahan Tumbang Talaken. Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengakui melakukan pembunuhan karena emosi ditantang korban berkelahi,” sambungnya.  Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/1) sekitar pukul 03.30 WIB. GB dan RD yang saat itu sedang dalam keadaan mabuk dan emosi langsung menganiaya korban dengan balok. Usai menganiaya korban, GB dan RD langsung pergi dari tempat kejadian perkara (TKP).

Korban sempat dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Namun dalam perjalanan menuju fasilitas pelayanan kesehatan, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Istri korban yang menyaksikan penganiayaan dan pengeroyokan, yang menyebabkan suaminya meninggal itu, segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing.

Polres Gunung Mas lalu membentuk tim, dimana Sat Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Manuhing untuk menangani kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan berupa olah TKP dan barang bukti yang ditemukan, serta keterangan saksi-saksi, tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Keduanya berhasil diamankan pada Minggu (29/1) pukul 18.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah balok kayu yang sudah patah karena digunakan untuk menganiaya korban, satu unit sepeda motor, sepasang sandal korban, dan beberapa lainnya. “Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 170 ayat (2) ke 3E junto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” kata Asep.  ist

-
-
-