Spirit Kalteng

SIDANG KORUPSI KONTAINER-Tangis Bahagia H Akhmad Gazali Divonis Lepas

35
×

SIDANG KORUPSI KONTAINER-Tangis Bahagia H Akhmad Gazali Divonis Lepas

Sebarkan artikel ini
SIDANG KORUPSI KONTAINER-Tangis Bahagia H Akhmad Gazali Divonis Lepas
TABENGAN/ANDRE MENANGIS HARU- H Akhmad Gazali didampingi PH usai divonis lepas dari tuntutan perkara korupsi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memutus melepaskan tiga terdakwa korupsi kontainer lapak pedagang kaki lima, Kamis (2/2/2023).

Para terdakwa, yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Akhmad Gazali selaku pelaksana pekerjaan bagi PT Iyhamulik Bengkang Turan (IBT), dan Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya tahun 2017.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi bukan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili didampingi dua Hakim Anggota.

“Kami pikir-pikir,” tanggap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Usai persidangan, Gazali didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak menangis usai pembacaan putusan. Dia mengaku bersyukur karena setelah lima tahun terbeban dengan jeratan perkara tersebut, akhirnya dia lepas dari tuntutan.

“Unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti. Unsur merugikan perekonomian negara juga tidak terbukti,” yakin Eko Andik Pribadi selaku anggota Tim Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Gazali. Selama persidangan, Gazali didampingi Tim PH dari PKBH IAIN Palangka Raya yakni Zul Chaidir, Eko Andik Pribadi, Firstrian Hadi Wiranata dan Bay Ningsih.

Sedangkan Yoneli beserta keluarganya menyempatkan diri berdoa bersama untuk mengucapkan doa syukur.

“Yoneli sebagai BUD Kota Palangka Raya hanya menjalankan tugasnya untuk melaksanakan pembayaran. Dia juga tidak menerima uang atau mendapat keuntungan,” ucap Henricho Franciscust selaku PH.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, ketiganya dituding terlibat  paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso ujung pada tahun 2017. Dalam pelaksanaan paket pembuatan kontainer lapak PKL tersebut, Sonata Firdaus Eka Putra didakwa membiarkan PT IBT mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Akhmad Gazali.

Pengalihan seluruh pekerjaan tersebut direalisasikan dengan cara membuat Surat Perjanjian Jual Beli Barang Kontainer tanggal 23 Maret 2017 antara Gazali dan Muhammad Sidik selaku pemilik PT IBT yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja. Dalam surat tersebut tercantum penyerahan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembuatan 50 unit kontainer dengan harga seluruhnya sebesar Rp2 miliar.

Firdaus dituding membiarkan Gazali membeli container, termasuk renovasi, pengangkutan dan pemasangan pada Budiman Halim dengan membuat 50 unit container dengan harga masing-masing per unit hanya sebesar Rp29 juta dari harga kontrak per unit sebesar Rp62,056 juta. Yoneli Bungai melakukan pembayaran kepada Gazali yang bukan merupakan direksi PT IBT.

Pembayaran dilakukan ke rekening pribadi Gazali, padahal seharusnya ke rekening PT IBT. Selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai kontrak tidak dikembalikan ke kas Negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.127.300,-  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. dre