Spirit Kalteng

PENCEMARAN NAMA BAIK-Halim: Terpenuhi Bila Ada Saksi dan Ahli

34
×

PENCEMARAN NAMA BAIK-Halim: Terpenuhi Bila Ada Saksi dan Ahli

Sebarkan artikel ini
PENCEMARAN NAMA BAIK-Halim: Terpenuhi Bila Ada Saksi dan Ahli
Suriansyah Halim, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH-PHRI)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Laporan mantan Ketua DPRD Kalimantan Tengah, R Atu Narang ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, turut menjadi sorotan praktisi hukum.

“Unsur pidana terpenuhi, dengan minimal dua saksi serta dua ahli bahasa dan dua ahli pidana,” pendapat Suriansyah Halim, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH-PHRI), Kamis (2/2).

Halim mengakui, ada sejumlah pihak yang memandang sewajarnya kasus semacam itu terlebih dahulu menempuh upaya perdamaian, sebelum masuk ke ranah hukum.

“Bicara kewajaran itu subjektif masing-masing atau setiap orang punya kesabaran yang berbeda-beda tingkatnya. Jika ditanya wajar, maka itu wajar saja. Karena jika tidak diambil upaya hukum, takutnya berulang atau bertambah,” papar Halim.

Pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga menyebut kesempatan berdamai juga masih dapat dilakukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik adalah delik aduan. Upaya restorative justice atau keadilan restoratif juga dapat menjadi alternatif untuk menghentikan proses hukum dan mengembalikan keadaan seperti semula.

“Sangat mungkin restorative justice, jika pihak pelapor dan terlapor menginginkannya. Jika salah satu tidak ingin, maka tidak bisa restorative justice,” pungkas Halim. dre