-
Hukrim

Satu Lagi Mantan Pejabat Dispertam Masuk Bui

29
×

Satu Lagi Mantan Pejabat Dispertam Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA MASUK BUI - Mantan Kabid Dispertan Kabupaten Katingan, Runai, kembali masuk bui setelah Mahkamah Agung RI memvonis terdakwa terbukti bersalah.
-

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Sempat menghirup udara bebas setelah pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Palangka Raya dinyatakan bebas, kini mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Runai, kembali masuk bui. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan telah mengeksekusi terdakwa Runai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.

Hal tersebut karena yang bersangkutan merupakan Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018. “Sebelumnya terdakwa Runai sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, namun pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdakwa divonis  terbukti bersalah dan dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun serta dibebankan Pidana Denda sebesar Lima puluh juta rupiahsubsider 2 bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Ta dy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy melalui press rilisnya, Minggu (5/2).

Lanjut Erfandy, setelah menerima salinan putusan Kasasi tersebut, pada Jumat (3/2), Kejaksaan Negeri Katingan langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa pada hari yang sama.  Menurut Eefandy, sebelumnya kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp781.700.000, JPU menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

“Untuk diketahui, dalam perkara ini JPU juga mengajukan 2 orang Terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan dan Kepala Desa Tewang Baringin Adae Enel yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin,” ungkap Erfandy.

Dikatakan Erfandy, terdakwa Hendri Nuhan yang juga merupakan mantan Staf Ahli Bupati Katingan telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim sehingga dijatuhi Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan telah dieksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Sedangkan terhadap Terdakwa Adae Enel, kata Erfandy, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp781.700.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi. c-sus

-
-
-