-
Hukrim

DUGAAN MAFIA TANAH-Praktisi Hukum Apresiasi Kinerja Kapolda Kalteng

34
×

DUGAAN MAFIA TANAH-Praktisi Hukum Apresiasi Kinerja Kapolda Kalteng

Sebarkan artikel ini
DUGAAN MAFIA TANAH-Praktisi Hukum Apresiasi Kinerja Kapolda Kalteng
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Ditahannya MGS oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum kondang di Palangka Raya Labih Marat Binti SH.

“Kita apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Kalteng beserta jajaran, secara khusus Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Faisal F Napitupulu, beserta jajaran, yang sudah membongkar praktek penguasaan tanah milik orang lain oleh pihak tertentu dengan tanpa hak berdasarkan surat-surat yang diragukan legalitasnya serta menangkap pelakunya yang saat ini sudah berstatus Tersangka. Praktek-praktek pihak pelaku diduga meresahkan, mengambil hak orang lain dengan cara-cara melawan hukum, sistematis, terstruktur dan masif,” kata Labih.

Menurutnya, para pihak yang dirugikan meski melalui jalan panjang untuk memperoleh kembali haknya, setidaknya sudah mempunyai harapan untuk itu. Andaikata nantinya dalam proses pidana pelaku dinyatakan terbukti bersalah, dan telah dijatuhi Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, tentu akan ada upaya hukum banding dan kasasi, setelah Berkekuatan hukum tetap, maka para pemilik tanah yang dirugikan harus melakukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memulihkan hak dengan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim melalui gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya, agar dinyatakan menurut hukum sebagai pemilik sah sebidang tanah miliknya yang dikuasai oleh pihak lain yang diperoleh dari Terpidana, berdasarkan bukti Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya ingin berbagi pengalaman, ketika menangani kasus tanah di Pangkalan Bun pada tahun 2014, tanah milik Klien saya yang dibeli dari R dengan alas hak Surat Pernyataan Tanah (SPT) beberapa waktu kemudian oleh R dijual lagi kepada K dan S, K telah memegang SHM demikian juga S telah memegang SHM. Terungkap pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik di Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, jika R datang ke Kelurahan setempat membawa SPT baru dan meminta agar Lurah dan Camat mengetahui SPT tersebut dan membubuhkan tanda tangan, dengan alasan SPT yang dahulu hilang tanpa mengantongi Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang dari Polres Kotawaringin Barat. (Padahal SPT atas nama R sudah beralih kepada Klien saya),” tutur Labih.

Dalam proses persidangan, lanjut Labih, R divonis bersalah, namun di tengah proses persidangan perkara pidana, R menggugat pembatalan jual beli dengan Klien, namun ditolak oleh Majelis Hakim, R banding dan kasasi, setelah berkekuatan hukum tetap, maka saya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan Klien, memutuskan: R sebagai Tergugat I, K sebagai Tergugat II, S sebagai Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan Klien sebagai Penggugat adalah pemilik sah dua bidang tanah yang terletak di Jalan HM. Rafi’i Pangkalan Bun, menyatakan SHM No.xxxxx atas nama K dan SHM N0.yyyyy atas nama S tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menghukum BPN Kotawaringin Barat sebagai Tergugat IV untuk tunduk pada isi putusan.

“Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya, Para Tergugat melakukan upaya hukum banding dan Kasasi sampai pada Peninjauan Kembali (PK), semua upaya hukum Para Tergugat ditolak, singkat cerita baru pada akhir tahun 2022 Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dapat dieksekusi. Artinya perlu waktu 8 (delapan) tahun untuk memulihkan hak Klien,” pungkas Labih Binti. dor

-
-
-