PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang waria bernama Jarkasi alias Atul ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah membuka praktik suntik silicon ilegal di kediamannya, Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kamis (19/1) lalu.
Pria berusia 45 tahun tersebut ditangkap setelah dilaporkan pasiennya sendiri, lantaran menderita efek samping usai melakukan suntik silicon untuk memperbesar payudara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan penyelidikan cukup lama dilakukan petugas dalam upaya mengungkap kasus ini. Bermula pada Kamis (6/10/2022) lalu, petugas mendapat laporan adanya Tindak Pidana Melakukan Praktik Kefarmasian Tanpa memiliki keahlian dan mengedarkan sedian farmasi tanpa memiliki izin edar.
Pelaku melakukan suntik silicon untuk memperbesar payudara kepada korbannya sebanyak empat kali. Namun pada proses penyuntikan ketiga pada korban timbul efek samping, yaitu berupa pembengkakan, radang serta mengeluarkan cairan nanah bercampur darah.
“Pelaku setelah mengetahui dilaporkan oleh korbannya, kemudian melarikan diri ke wilayah Banjarbaru. Kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” katanya, Senin (6/2).
Dari pengungkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti 1 (satu) buah spuit bekas menyuntik cairan silicon, 3 (tiga) buah jarum suntik 1 (satu) buah botol ampul bekas cairan pembius (anestesi), 1 (aatu) buah botol plastik bekas alkohol dan kapas untuk mengoleskan cairan alkohol.
“Pelaku mendapatkan cairan silicon dari membeli melalui toko online/marketplace dengan harga Rp1.200.000/500 ml. Dimana jasa yang dipatok pelaku berkisar Rp1,5 juta. Jasanya sendiri sebesar Rp300 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tegas Kapolresta, pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dan Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000. fwa











